Program Studi Perbankan Syariah

Visi

Menjadi Program Studi rujukan Islam Indonesia dalam bidang keuangan dan pemasaran lembaga keuangan syariah Bank dan Non Bank bagi terwujudnya masyarakat damai bermartabat di tahun 2029.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas sesuai dengan pengembangan kurikulum perbankan syariah untuk mencetak lulusan yang profesional sebagai konsultan, praktisi dan analisis dalam bidang lembaga keuangan Bank dan Non Bank Syariah.
  2. Melaksanakan penelitian dengan berbagai pendekatan untuk menambah kemajuan dalam bidang lembaga keuangan Bank dan Non Bank Syariah.
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menunjang peningkatan kemampuan sumber daya insani dalam bidang lembaga keuangan Bank dan Non Bank Syariah.
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan dalam bidang lembaga keuangan Bank dan Non Bank Syariah.

website http://ps.febi.iainsalatiga.ac.id/

Kompetensi lulusan Program Studi Perbankan Syariah adalah :

  1. Mampu menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan manajemen dan analisis kinerja perbankan syariah dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif;
  2. Mampu menerapkan aspek fikih muamalah dan hukum positif perbankan terkait dengan manajerial perbankan syariah dan dalam penyusunan akad perbankan syariah;
  3. Mampu menilai kelayakan pembiayaan usaha berdasarkan kriteria dan prosedur dalam perbankan syariah;
  4. Mampu menganalisis dan mengelola resiko (risk management) dalam industri perbankan syariah;
  5. Mampu membuat analisis keputusan strategis dalam investasi dan pembiayaan perbankan syariah;
  6. Mampu menganalisa kinerja pemasaran perbankan syariah dan membuat strategi pemasaran serta menganalisis prilaku konsumen yang dapat mendorong kinerja perbankan syariah;
  7. Mampu menilai kinerja sumber daya manusia dan membuat strategi sumber daya manusia yang mendorong kinerja perbankan syariah;
  8. Mampu menyusun perencanaan bisnis, penyusunan anggaran dan menganalisis kinerja keuangan perbankan syariah;
  9. Mampu menyusun desain dan studi kelayakan pengembangan industri perbankan syariah dalam skala mikro;
  10. Mampu menyusun dan mengembangkan instrument pengawasan lembaga keuangan perbankan dan non bank yang berbasis syariah secara tepat;
  11. Mampu menyelesaikan permasalahan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pengembangan lembaga keuangan syariah / perbankan syariah.